Satreskrim
Polres Kotabaru periksa tersangka dan korban kasus penipuan penyewaan
pelayaran. Kasus penipuan ini bermula pada saat saudari (R) dan saudari (E)
menjalin kerjasama penyewaan Takboat dan Tongkang dengan kesepakatan pembayaran
atas penyewaan Takboat dan Tongkang yang di lakuka oleh saudari (E) sebesar Rp.
500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) . Namun sejak kerjasama tersebut
terjalin dimulai pada bulan februari 2017 sampai dengan sekarang ini saudari
(E) sama sekali tidak ada membayar jasa penyewaan Takeboat dan Tongkang sesuai
kesepakatan yang telah di sepakati dengan alasan kapal Takeboat dan Tongkang
tersebut masih dalam masa perbaikan.
Menindak lanjuti pengaduan masyarakat (Dumas) saudari
(R) tersebut, Kasat Reskrim Polres kotabaru AKP SURYA MIFTAH IRAWAN, S.H.,
S.I.K melalui Kanit Krimum Polres kotabaru I GEDE BAGUS ARISKA SUDANA, S.T.K
menjelaskan “ pemeriksaan terlapor berinisial (E) ini adalah lanjutan proses
penyelidikan yang kami lakukan guna mencari bukti-bukti tentang adanya dugaan
kasus penipuan yang di laporkan oleh saudari (E), proses penyelidikan ini akan
terus berlanjut hingga proses penyidikan dan selanjutnya ” ujarnya selaku Kanit
Krimum Polres kotabaru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar