Personel
Polsek Kelumpang Tengah, Kanit Binmas Bripka Agus dan Bhabinkamtibmas Bripka
S.R Sirait menyampaikan pesan pesan kamtibmas dan himbauan kepada warga
komunitas dengan Nelayan di pelabuhan bongkar muat kapal pelabuhan ikan di Ds
Geronggang.
Bripka
Agus menjelaskan tentang pembatasan penggunaan alat penangkap ikan di wilayah
pengelolaan perikanan RI. “memakai alat bantu penangkap ikan yang dilarang
Pemerintah RI adalah alat tangkap ikan yang berjenis Cantrang alias Trawl,
Pukat Hela dan Pukat Tarik serta bahan yang mengandung unsur racun karena dapat
memusnahkan ekosistem laut dan ekosistem ikan akan binasa” terang Agus. Peraturan
Hukum yang mengikat untuk dijadikan pedoman bagi warga komunitas Nelayan Ds
Geronggang terkait penggunaan terbatas alat bantu Ikan diatur berdasarkan UU
NO.31 Tahun 2004 Junto UU NO.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dan Permen
Kelautan Perikanan N0.2 Tahun 2015 dengan dimaksudkan agar komunitas Nelayan
mengerti, memahami dan menjadi bagian warga yang tertib Hukum. Dalam kesempatan
tersebut, Kapolsek Kelumpang Tengah melalui Kanit Binmas Bripka Agus
menyampaikan bahwa “Nelayan baik dari Desa Geronggang maupun Nelayan luar
daerah, harus saling menghormati, jangan ada yang ingin menguasai batasan
wilayah karena dapat menimbulkan perpecahan dan konflik antar Nelayan”.
sumber : http://tribratanewskotabaru.kalsel.polri.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar