KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 30 Agustus 2017

Polsek Kelumpang Tengah Menghimbau Komunitas Nelayan Agar Saling Menghormati dan Tidak Menggunakan Cantrang dan Pukat Harimau



Personel Polsek Kelumpang Tengah, Kanit Binmas Bripka Agus dan Bhabinkamtibmas Bripka S.R Sirait menyampaikan pesan pesan kamtibmas dan himbauan kepada warga komunitas dengan Nelayan di pelabuhan bongkar muat kapal pelabuhan ikan di Ds Geronggang.




Bripka Agus menjelaskan tentang pembatasan penggunaan alat penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan RI. “memakai alat bantu penangkap ikan yang dilarang Pemerintah RI adalah alat tangkap ikan yang berjenis Cantrang alias Trawl, Pukat Hela dan Pukat Tarik serta bahan yang mengandung unsur racun karena dapat memusnahkan ekosistem laut dan ekosistem ikan akan binasa” terang Agus. Peraturan Hukum yang mengikat untuk dijadikan pedoman bagi warga komunitas Nelayan Ds Geronggang terkait penggunaan terbatas alat bantu Ikan diatur berdasarkan UU NO.31 Tahun 2004 Junto UU NO.45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dan Permen Kelautan Perikanan N0.2 Tahun 2015 dengan dimaksudkan agar komunitas Nelayan mengerti, memahami dan menjadi bagian warga yang tertib Hukum. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Kelumpang Tengah melalui Kanit Binmas Bripka Agus menyampaikan bahwa “Nelayan baik dari Desa Geronggang maupun Nelayan luar daerah, harus saling menghormati, jangan ada yang ingin menguasai batasan wilayah karena dapat menimbulkan perpecahan dan konflik antar Nelayan”.

sumber : http://tribratanewskotabaru.kalsel.polri.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar