KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Rabu, 30 Agustus 2017

Antisipasi Peredaran Obat Terlarang, Semua Toko Obat Diperiksa Petugas



Satresnarkoba Polres Kotabaru (29/08) kunjungi setiap Toko Obat di Kotabaru. Sebagaimana kita ketahui bersama saat ini banyak sekali beredar obat daftar G yang kemudian disalahgunakan atau dipergunakan sebagaimana semestinya seperti obat THD (trihexyhenidyl), Carnophent/zineth serta obat Dextro.


Untuk Mengantisipasi hal tersebut maka satuan resnarkoba polres kotabaru melakukan pendataan ke toko-toko obat yang ada di wilayah kab.kotabaru. Yang bertujuan untuk menghindari beredarnya obat daftar G yang tidak memiliki ijin edar atau yang sudah dicabut ijin edarnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Kemudian kasat resnarkoba polres kotabaru memberikan arahan kepada pemilik toko obat agar tidak menjual obat – obatan yang termasuk dalam daftar G apabila ditemukan hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap toko-toko obat yg ada di wilayah kab. kotabaru belum ada ditemukan obat yg masuk dalam daftar G atau obat yang telah dicabut ijin edarnya ada ditoko – toko obat tersebut.“Kami melakukan giat ini berdasarkan dari perintah Kapolres Kotabaru,karena di indikasikan ada salah satu Toko Obat yang secara sembunyi-sembunyi menjual obat-obatan yang tidak memiliki izin edarnya yang sudah jelas itu melanggar undang-undang kesehatan” tutur AKP Margono,SH selaku Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru.



sumber : http://tribratanewskotabaru.kalsel.polri.go.id/
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar