Satresnarkoba Polres Kotabaru
(29/08) kunjungi setiap Toko Obat di Kotabaru. Sebagaimana kita ketahui bersama
saat ini banyak sekali beredar obat daftar G yang kemudian disalahgunakan atau
dipergunakan sebagaimana semestinya seperti obat THD (trihexyhenidyl),
Carnophent/zineth serta obat Dextro.
Untuk
Mengantisipasi hal tersebut maka satuan resnarkoba polres kotabaru melakukan
pendataan ke toko-toko obat yang ada di wilayah kab.kotabaru. Yang bertujuan
untuk menghindari beredarnya obat daftar G yang tidak memiliki ijin edar atau
yang sudah dicabut ijin edarnya oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Kemudian kasat resnarkoba polres kotabaru memberikan arahan kepada pemilik toko
obat agar tidak menjual obat – obatan yang termasuk dalam daftar G apabila
ditemukan hal tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU RI No.36 tahun
2009 tentang Kesehatan.
Dan setelah dilakukan pengecekan terhadap toko-toko
obat yg ada di wilayah kab. kotabaru belum ada ditemukan obat yg masuk dalam
daftar G atau obat yang telah dicabut ijin edarnya ada ditoko – toko obat
tersebut.“Kami melakukan giat ini berdasarkan dari perintah Kapolres
Kotabaru,karena di indikasikan ada salah satu Toko Obat yang secara
sembunyi-sembunyi menjual obat-obatan yang tidak memiliki izin edarnya yang
sudah jelas itu melanggar undang-undang kesehatan” tutur AKP Margono,SH selaku
Kasat Resnarkoba Polres Kotabaru.
sumber : http://tribratanewskotabaru.kalsel.polri.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar