Kotabaru, Desember 2017
Pulau Laut Utara - Selasa tanggal 12 Desember 2017 Skj. 11.30 wita telah diserah terimakan Tersangka dan Barang Bukti atas nama MUHAMMAD NUR als.NUNU bin SUWARDI yang diterima Kantor Kejaksaan Negeri Kotabaru oleh AA PUTU JUNIARTANA PUTRA,SH.
Tahap II / Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU kejaksaan Negeri Kotabaru .
Tahap II / Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU kejaksaan Negeri Kotabaru .
MUHAMMAD NUR als.NUNU bin SUWARDI diduga telah melanggar Pasal 196 Juncto Pasal 98 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU RI No.36 Th.2009 Tentang kesehatan sebagaimana dalam Laporan Polisi Nomor : LP/K- 16/ XI/ 2017 / KAL-SEL/ RES KTB/SEK PULAU SEBUKU, tanggal 05 November 2017 dengan Surat pemberitahuan hasil Penyidikan dari Kajari Kotabaru, Nomor : B-2767/Q.3.12/Euh.1/11/2017,tgl 27 November 2017 (P.21).
Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.
Selama kegiatan berlangsung situasi aman terkendali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar