KAMI POLISI INDONESIA SENANTIASA MELINDUNGI DAN MELAYANI MASYARAKAT DENGAN KEIKHLASAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Selasa, 20 September 2016

KEDE ETIK PROFESI WARTAWAN DIPERTANYAKAN LSM GARDA NUSANTARA

Kotabaru, 19 September 2019

Polres Kotabaru telah melaksanakan kegiatan pengamanan Unjuk Rasa pada hari Senin tanggal 19 September 2016 Skj 10.15 Wita bertempat di Halaman DPRD Kabupaten Kotabaru dilaksanakan Unjuk rasa LSM Garda Nusantara Kab. Kotabaru.
Unjuk rasa dipimpin oleh Ketua LSM Garda Nusantara Sdr YUDI SUNARDI dan diikuti oleh Sdr HS. KAMARUDDIN pengikut sekitar 70 Orang massa pengunjuk Rasa.
Dalam unjuk rasa, LSM Garda Nusantara menyampaikan permasalahan dengan pemberitaan di Harian Radar Banjarmasin mengenai Insiden pemukulan seorang Wartawan di Ruang Staf Khusus Pemda Kotabaru dan Kode Etik Profesi Jurnalis, yang meliputi :
1. Agar pihak wartawan dalam memuat berita harus berimbang sehingga tidak menimbulkan opini negatif.
2. Wartawan harus independen sehingga kegiatan jurnalistik dapat membantu proses pembangunan di Kabupaten Kotabaru.
3. Wartawan dalam pemberitaan peristiwa yg diduga menyangkut pelanggaran hukum atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip keadilan dan jujur.
4. Pemda Kotabaru harus bekerjasama dengan media sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat.
Alat peraga yang digunakan massa pengunjuk rasa berupa Spanduk/ panflet yg bertuliskan :
1. WARTAWAN HARUS BERSIKAP INDEPENDEN, PROFESIONAL, MEMBUAT BERITA HARUS AKURAT, BERIMBANG TDK BERITIKAT BURUK / ASAL2AN.
2. MENDESAK DEWAN FERS BERIKAN SANGSI TERHADAP OKNUM WARTAWAN JIKA JELAS2 MELANGGAR KODE ETIK JUTNALISTIK.
3. MENDESAK PEMDA PROPINSI KALSEL MELALUI PEMDA KAB. KOTABARU DAN DPRD KOTABARU, USULKAN DEWAN PERS SEGERA BENTUK DEWAN PERS CABANG KALSEL.
4. WARTAWAN JGN BERPENYAKIT "MUNTABER" (MUNCUL TANPA ADA BERITA).
Masyarakat pengunjuk rasa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru Drs. H. Mukni AF dan M. Arif, SH, M.Hum yang didampingi Kabag Sumda Polres Kotabaru Kompol Muh Yusuf. Massa pengunjuk rasa melakukan Orasi dengan diiringi Musik di Depan Kantor DPRD Kotabaru. dengan juru bicara Yudy Sunardi. Pengunjuk rasa menuntut kepada Pimpinan DPRD untuk mendengarkan aspirasi dengan melaksanakan pertemuan dengan bersama :
a.  Ketua PWI Kotabaru dan seluruh pers yang ada di Kotabaru.
b. Kabag Humas Pemda Kotabaru.
Wakil Ketua DPRD Drs. H. MUKHNI AF dan M. ARIF, SH, M. Hum menyampaikan kepada masyarakat untuk bersedia untuk bermusyawarah di Kantor DPRD dan meminta kepada masyarakat untuk menunjuk 10 orang perwakilannya. Kemudian pada pukul 11.10 Wita dilaksanakan Hearing di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kotabaru yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Kotabaru M. ARIF, SH, M. Hum yang didampingi Wakil Ketua DPRD Drs. H. MUKHNI AF dan Kapolsek Pulau Laut Utara H. Gatot Edy Widada, SH, MM. Sedangkan Anggota DPRD yang hadir adalah H. GENTA KUSAN, EDRIANSYAH, ST., NOSRIONO dan Drs. H BAHRUDIN, HS. Kepala Kesbangpol Pemkab Kotabaru Drs. ADI SUTOMO, M.si. hadir memonitor kegiatan dimaksud.
Adapau jalannya Hearing adalah sebagai berikut :
1. Pembukaan oleh Pimpinan Rapat.
2. Penyampaian tuntutan oleh Ketua LSM Garda Nusantara Sdr Yudy Sunardi.
3. Tanggapan dari DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kotabaru Drs. H. MUKHNI AF dan Anggota DPRD H. GENTA KUSAN.
4. Tanggapan dari Kapolsek Pulau Laut Utara.
5. Tanggapan dari Perwakilan Wartawan Kalimantan Post Sdr ANDI MAPPAULENG.
6. Tanggapan dari Perwakilan Wartawan Sdr BAHARUDIN.
7. Tanggapan pembina LSM Lumbung Saijaan Ktb Sdr HS KAMARUDDIN BADAI.
Hasil dari Hearing tidak menghasilkan suatu Keputusan, hal ini dkarenakan dari pihak Ketua PWI Kotabaru dan Kabag Humas Pemda Kotabaru tidak hadir. Adapun langkah - langkah yang akan diambil oleh DPRD Kotabaru adalah :
1. Aspirasi dari LSM Garda Nusantara telah diterima oleh DPRD Kotabaru dan akan disampaikan kepada pihak terkait. Yaitu PWI Kotabaru dan Kabag Humas Pemda Kotabaru.
2. Apabila terjadi pelanggaran kinerja Wartawan agar dilaporkan ke organisasi Induknya atau Dewan Pers dan permasalahan hukum dilaporkan ke Pihak yg berwenang sesuai ketentuan.
Kegiatan berakhir pada Skj 12.00 Wita selama kegiatan situasi aman, lancar dan kondusif.
( MasHariAsliCahPorjo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar