Kotabaru, 18 Maret 2016

Pada harti Rabu tanggal 16 Maret 2016 telah mengungkap kasus tindak pidana Narkotika sebagaimana pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dilakukan oleh tersangka SYARIFUDDIN ALS ULAK SARIF Bin H. JARKASI di Jalan Propinsi Kalsel - Kaltim Desa Sungai Kupang Rt. 01 Rw. 01 Kecamatan Kelumpang Hulu.Satuan Res Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 1 buah toples kecil, 1 buah pipet dan Sabu sabu seberat sekitar 40,48 gram. Pelaku merupakan target operasi yang sudah beberapa minggu dalam penyelidikan / pengintaian dari aparat Polres Kotabaru. Sewaktu ditangkap tidak melakukan perlawanan dan barang bukti ditemukan dalam sebuah toples kecil yang simpan didalam kamar tidurnya.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar