Jumat, 06 September 2013
TERTANGKAPNYA PELAKU PENGEDAR OBAT JENIS CHARNOPHEN / ZENIT DIJAJARAN POLRES KOTABARU
Kotabaru, 060913
Jajaran Polres kotabaru hal ini Polsek kelumpang selatan telah menangkap pengedar obat jenis zenit / Charnophen yang diawali dengan mengamankan salah seorang mabuk obat pada saat acara hiburan di balai desa kecamatan Kelumpang Selatan desa Pantai Baru. setelah diamankan pamabuk memperoleh obat tersebut dari salah seorang pelaku pengedar diwilayah desa tersebut. kemudian anggota Polsek kelumpang selatan itu langsung melakukan penangkapan dirumah pelaku.
pelaku tertangkap dan mendapatkan bukti - bukti dirumah pelaku yaitu 32 butir obat jenis charnophen / zenit dan uang tunai Rp. 520.000,- hasil jual obat tersebut.
selanjutnya tersangka dan barang bukti di mapolsek Kelumpang selatan untuk proses lebih lanjut serta pelaku dijerat pasal 196 jo 98 UURI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar